HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LAUT LEPAS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Area dan laut
lepas merupakan kawasan atau wilayah yang
dipergunakan bersama untuk umat manusia yang pada dasarnya bahwa segala hak
terhadap kekayaan yang berada di kawasan area merupakan hak setiap umat manusia
untuk antar negara dapat memamfaatkannya secara keseluruhan. Sedangkan menurut
BAB XI UNCLOS 1982 area merupakan kawasan dasar laut yang tidak dimiliki oleh
pihak manapun ataupun negara manapun. Sedangkan laut lepas itu sendiri merupakan laut
di luar yurisdiksi nasional negara-negara disebut laut bebas atau “high seas”.
Pemanfaatan laut bebas dilaksanakan berdasarkan prinsip “warisan bersama umat
manusia” (common heritage of mankind),
yang berarti bahwa manfaat laut bebas, baik aspek navigasi maupun aspek sumber
daya alam yang dikandungnya, harus dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia
dan tidak boleh dimonopoli oleh satu atau beberapa negara kuat saja.
Kawasan area dan laut lepas ini adalah kawasan yang
dimaksudkan untuk damai bagi semua Negara-negara. Karena di kawasan ini,
Negara-negara mempunyai kebebasan untuk melakukan pelayaran, memasang kabel dan
pipa-pipa dibawah laut, bebas terbang diatasnya, menangkap ikan, riset ilmiah
dan lain sebagainya, asalkan tidak menimbulkan konflik-konflik antar negara
anggota UNCLOS 1982.
Pasal 86 juga menyatakan bahwa ketentuan ini tidak
memengaruhi beberapa kebebasan yang di nikmati oleh Negara-megara di zona
ekonomi eksklusif sesuai dengan psal 58. Oleh karena itu , hal ini tampaknya
bukan merupakan alasan yang cukup untuk menegaskan bahwa zona ekonomi eksklusif
membentuk bagian dari laut lepas. Sebagaimana di nyatakan sebelumnya bahwa
mungkin lebih baik bila zona ekonomi eksklusif di anggap sebagai rezim yang sui
generis, di mana hanya
beberapa aspek tertentu saja dari kebebasan di laut lepas yang di terapkan.
Selain itu peristilahan ”laut lepas” di artikan sebagai perairan yang berada di
luar batas 200 mil laut zona ekonomi eksklusif.[1]
Laut lepas terbuka bagi semua Negara, baik Negara
yang berpantai maupun yang tidak berpantai kebebasan di laut lepas ini di
antara lain:
(a) kebebasan berlayar
(b) kebebasan untuk terbang di atasnya
(c) kebebasan meletakkan kabel dan pipa di bawah laut
(d) kebebasan membangun pulau-pulau buatan dan instalasi
lainnya
(e) kebebasan menangkap ikan
(f) kebebasan
melakukan riset ilmiah
Kebebasan ini harus dilaksanakan oleh negara-negara
dengan pertimbangan kepentingan negara lain, serta hak-hak yang tercantum dalam
konvensi mengenai eksploitasi kawasan dasar laut dalam (pasal 87). Laut lepas
harus digunakan hanya untuk maksud-maksud damai dan tidak ada satu negara pun
dapat menyatkan kedaulatannya terhadap bagian dari laut lepas ini ( pasal 88
dan pasal 89).[2]
Sangat jelas bahwa laut lepas merupakan wilayah laut
yang tidak merupakan wilayah teritorial dari suatu negara. Laut yang tidak
merupakan wilayah teritorial dari negara manapun maka laut lepas merupakan laut
yang bebas atau dikenal dengan istilah res nullius dimana laut merupakan
wilayah perairan yang tidak dimiliki oleh siapa pun yang artinya laut lepas
dapat dimanfaatkan oleh setiap negara baik negara berpantai maupun negara tidak
berpantai. Tetapi pemanfaatan laut lepas hanya untuk kepentingan damai dan
tidak ada suatu negara yang boleh mengklaim bagian laut lepas menjadi miliknya
ada berada dibawah kedaulatanya. Hukum di laut lepas diatur dalam Konvensi
Hukum Laut 1982 part VII pasal 86 sampai 120. Dengan adanya kebebasan
yang diberikan oleh Konvensi Hukum Laut 1982 kepada setiap negara baik negara
berpantai maupun negara tidak berpantai maka dengan sendirinya negara telah
memiliki hak dan kewajiban untuk dapat memanfaatkan laut lepas semaksimal mungkin
dengan tujuan damai. Kebebasan di laut lepas dapat dilaksananakan dengan
mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh Konvensi Hukum Laut 1982 dan syarat
yang diberikan oleh Hukum Internasional. Dengan adanya kebebasan yang diberikan
ini maka negara mendapatkan keuntungan untuk dapat memanfaatkan wilayah laut
lepas ini demi kepentingan negaranya tanpa merugikan negara lain atau pihak
lain. Tetapi selain memiliki hak untuk memanfaatkan wilayah laut lepas ini
negara pun terikat dengan kewajibannya untuk tidak melakukan tindakan yang
dapat merugikan pihak lain atau tindakan yang dapat merusak wilayah laut lepas
itu sendiri. Setiap negara memang diberikan kebebasan untuk memanfaatkan laut
lepas tetapi kebebasan yang diberikan bukanlah kebebebasan tanpa batas dan
tanpa aturan.[3]
Kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas diatur dalam
Konvensi Hukum Laut 1982 dan memiliki syarat dan ketentuan yang harus
dilakukan, sehingga terhadap kebebasan di laut bebas tersebut terdapat beberapa
pengecualian yang sama sekali tidak boleh dilakukan di laut lepas. Pengecualian
kebebasan di laut lepas tersebut antara lain adalah Perompakan laut (piracy),
pengejaran seketika (hot persuit), penangkapan ikan dan
pencemaran di laut lepas.[4]
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pemanfaatan area dan laut lepas berdasarkan
UNCLOS 1982?
2.
Bagaimana batas kebebasan area
dan laut lepas berdasarkan UNCLOS 1982?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pemanfaatan
area dan laut lepas berdasarkan
UNCLOS 1982
2.
Mengetahui batas kebebasan area dan laut lepas berdasarkan
UNCLOS 1982
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemanfaatan
Area
dan Laut
Lepas Berdasarkan UNCLOS 1982
Istilah laut lepas (high seas) pada mulanya berarti seluruh
bagian laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial dari
suatu negara. Pada
konperensi Kodifikasi Den Haag 1930 atas prakarsa Liga Bangsa-Bangsa walaupun
disetujui mempertimbangkan laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara
pantai, dan perairan di luarnya adalah laut lepas, tetapi konperensi tersebut
mengalami kegagalan dalam menentukan lebar laut teritorial. Kemudian
konsepsi laut bebas ini lebih jelas terlihat di dalam pasal 2 dari Konvensi
Genewa 1958 tentang laut lepas, yang menyatakan bahwa laut lepas adalah terbuka
untuk semua bangsa, tidak ada suatu negarapun secara sah dapat melakukan
pemasukan bagian dari laut lepas ke daerah kedaulatannya. Laut lepas
dimaksudkan untuk kepentingan perdamaian dan tidak suatu negarapun yang dapat
melakukan klaim kedaulatannya atas bagian laut lepas.[5]
Kebebasan pertama di laut lepas adalah
kebebasan berlayar. Pasal 90 UNCLOS 1982 menyatakan bahwa “Setiap
Negara, baik berpantai atau tidak berpantai, mempunyai hak untuk melayarkan
kapal di bawah benderanya di laut lepas”.[6] Mengingat
bagian bumi ini terdiri dari daratan yang dipisahkan oleh hamparan laut maka
pelayaran dibagian laut sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan
khususnya sebagai sarana transportasi dan dengan adanya kebebasaan untuk
menggunakan laut lepas untuk berlayar maka negara diberikan kemudahan dan
keuntungan. Kapal
yang berlayar harus mengibarkan bendera negaranya sebagai tanda yurisdiksi yang
tunduk dalam kapal tersebut. Negara bendera kapal harus memperhatikan ketentuan
pasal 91 mengenai syarat berlayar di laut lepas menyangkut kebangsaan kapal,
pendaftaran atau registrasi dan bendera kapal.[7]
Kebebasan kedua yaitu kebebasan penerbangan dalam pasal
87 ayat (1) dan (2) Semua negara baik negara pantai
maupun tidak berpantai mempunyai kebebasan untuk melakukan penerbangan di ruang
udara di atas laut lepas, dengan memperhatikan kepentingan negara lain.[8] Kebebasan yang diberikan
Konvensi Hukum Laut 1982 lainnya, penerbangan diatas laut lepas harus
dilaksanakan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan baik dalam Konvensi
Hukum Laut 1982 maupun ketentuan hukum internasional lainnya. Juga penerbangan
diatas laut lepas hanya dilakukan dengan tujuan damai dengan memperhatikan
kepentingan negara lain tanpa merugikan mereka.[9]
Kebebasan ketiga menurut pasal Pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa “Semua
Negara mempunyai hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut di atas dasar
laut lepas di luar landas kontinen.” Setiap
negara berhak memasang kabel atau pipa bawah laut dengan
memperhatikan juga ketentuan dalam konvensi hukum laut 1982 yang berkaitan
dengan landas kontinen yaitu pada pasal 79 paragraf 5. Pasal 113 menyatakan Setiap
Negara harus menetapkan peraturan perundang undangan yang diperlukan untuk
mengatur bahwa pemutusan atau kerusakan pada kabel bawah laut di bawah laut
lepas yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang sangat oleh
sebuah kapal yang mengibarkan benderanya atau oleh seorang yang tunduk pada
yurisdiksinya dan pasal 115 menyatakan Setiap
Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa pemilik kapal yang dapat membuktikan bahwa mereka telah mengorbankan
sebuah jangkar, sebuah jaring atau peralatan penangkapan ikan lainnya dalam
usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut.[10]
Kebebasan ke empat setiap negara baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai
memiliki kebebasan untuk membuat pulau buatan atau instalasi lainnya diatas
laut lepas dengan tunduk pada bagian VI konvensi hukum laut 1982. Artinya pulau
buatan, instalasi dan bangunan tidak mempunyai status pulau. Pulau buatan,
instalasi dan bangunan tidak mempunyai laut teritorialnya sendiri, dan
kehadirannya tidak mempengaruhi penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi
eksklusif atau landas kontinen. Ketentuan dalam pasal ini sangatlah jelas
berkaitan dengan status pulau buatan dan instalasi lainnya. Kebebasan ke lima yaitu setiap
negara baik yang berpantai maupun negara tidak berpantai dapat memanfaatkan
kebebasan di laut lepas berupa kebebasan menangkap ikan dengan memperhatikan
syarat dan ketentuan yang ada juga tetap memelihara lingkungan laut lepas itu
sendiri. Kebebasan yang ke enam
menurut Pasal 238
“Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak mengadakan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban Negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.” Serta dalam Pasal 239 dinyatakan bahwa ”Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakan dan memudahkan pengembangan dan penyelenggaraan riset ilmiah kelautan sesuai dengan Konvensi ini.”[11]
“Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak mengadakan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban Negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.” Serta dalam Pasal 239 dinyatakan bahwa ”Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakan dan memudahkan pengembangan dan penyelenggaraan riset ilmiah kelautan sesuai dengan Konvensi ini.”[11]
2.2 Batas Kebebasan Area dan Laut Lepas
Berdasarkan UNCLOS 1982
Dalam kebebasan yang telah
ditetapkan oleh UNCLOS 1982 tentang laut lepas ada beberapa hal yang membatasi
kebebasan tersebut. Hal-hal yang membatasi kebebasan tersebut sangat erat
hubungannya dengan hak asasi manusia dan dalam dunia internasional dikenal dengan
universal declaration of human rights.
Pembatasan dalam kebebasan area dan laut lepas diantaranya Perbudakan (Slavery),
Pembajakan (Piracy), Perdagangan obat-obat narkotika atau bahan-bahan
psikotropika, Penyiaran gelap, Pengejaran seketika (Hot persuit) dan Pencemaran
lingkungan hidup.
Perbudakan
merupakan hal yang dilarang disemua negara di dunia internasional universal declaration of human rights 1948
telah mengakui bahwa perbudakan memang dilarang keras di semua negara. Kedua
yaitu pembajakan, dalam UNCLOS 1982 pelarangan pembajakan diatur dalm pasal
100-107. Ketiga yaitu Perdagangan obat-obat narkotika atau bahan-bahan psikotropika, tindakan ini merupakan tindakan yang ilegal dan bukan hanya di Indonesia
namun di semua negara juga melarang adanya transaksi obat-obatan terlarang,
maka dari itu semua negara diajak untuk menggalakkan anti narkoba. Keempat
yaitu Penyiaran gelap yang dimaksud dengan penyiaran gelap adalah setiap transmisi
atau siaran yang disiarkan dari atas kapal atau instalasi lainnya di laut lepas
yang disiarkan dengan tujuan untuk didengar atau ditonton oleh masyarakat umum
yang bertentangan dengan peraturan internasional. Kelima Pengejaran seketika, hal tersebut
dilarang.
Pengejaran terhadap kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah
negara pantai harus dimulai seketika ketika kapal tersebut berada dalam
perairan pedalaman atau perairan kepulauan. Hanya dapat diteruskan sampai ke
zona tambahan dan laut teritorial jika pengejaran tersebut tidak terputus. Keenam Pencemaran laut yaitu perobahan pada lingkungan
laut yang terjadi akibat dimasukkannya oleh manusia secara langsung atau pun
tidak bahan-bahan atau enerji kedalam lingkungan laut (termasuk muara sungai)
yang menghasilkan akibat yang demikian buruknya sehingga merupakan kerugian
terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kesehatan manusia, gangguan terhadap
kegiatan di laut termasuk perikanan dan lain-lain penggunaan laut yang wajar,
pemburukan daripada kwalitas air laut dan menurunnya tempat-tempat pemukiman
dan rekreasi.12
Laut lepas
telah menjadi laut terbuka dan setiap negara memiliki hak untuk dapat
memanfaatkan laut lepas. Selain sebagai sarana transportasi dan tempat
penelitian, laut lepas pun dapat dijadikan sebagai tempat untuk menangkap ikan
untuk dimakan. Maka kita wajib untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut
tersebut.[12]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Area dan laut lepas telah diatur dalam unclos 1982 dalam pasal 87, ada 7
hal yang berhak dan bebas dilakukan oleh semua negara di laut lepas. Negara
pantai mauun negara tidak berpantai memiliki hak untuk memanfaatkan segala yang
ada di laut lepas. Namun segala kebebasan tersebut juga ada batasannya, ada 6
batasan-batasan yang telah dimuat dalam makalah ini hal itu dilakukan agar
tidak melanggar hak asasi manusia, tidak mencemari laut dan semua negara juga
harus menjaga laut tanpa memperlakukan semaunya sendiri.
3.2 Saran
Walaupun telah diberikan kebebasan dalam peraturan tentang laut lepas
setiap negara hendaknya harus senantiasa mejaga laut agar tidak tercemari dan
bisa digunakan untuk kebrlangsungan anak cucu seluruh bangsa dan negara.
[3] Kendis Gabriela
Runtunuwu, Implementasi Pemanfaatan
Laut Lepas Menurut Konvensi Hukum Laut 1982, Jurnal Lex et Societatis,
Vol. II/No. 3/April/2014, hal: 62